Kehadiran printer tiga dimensi memang bisa memungkinkan orang untuk membuat barang apa pun yang diinginkan. Namun, jika barang yang dibuat itu melanggar hukum, tentunya hal tersebut tidak diperbolehkan.
Dikutip dari ITworld, seorang pria di Jepang pada hari Senin (20/10) kemarin harus menerima hukuman penjara selama dua tahun karena membuat senjata api dengan printer tiga dimensi. Yoshimoto Imura (28) harus menerima hukuman penjara selama dua tahun dari pengadilan distrik Yokohama karena membuat senjata api di rumahnya di Kawasaki di luar Tokyo pada tahun lalu.
Imura awalnya ditangkap pada bulan Mei lalu karena kepemilikan senjata api ilegal. Ini merupakan kasus pertama yang melibatkan sebuah senjata api yang dibuat dengan printer tiga dimensi.
Jepang dikenal memiliki peraturan yang sangat ketat dibandingkan negara lain dalam hal senjata api. Pada tahun 2012, hanya terdapat 15 orang yang terbunuh oleh senjata api. Jepang juga tercatat hanya memiliki 600 senjata api per 100 ribu jiwa. Bandingkan dengan Amerika Serikat yang memiliki 88.800 senjata api per 100 ribu jiwa.
Jadi, kalau kamu ingin membuat sesuatu dengan printer tiga dimensi, pastikan bahwa produk tersebut tidak melanggar hukum.
Sc: http://www.pcplus.co.id
0 komentar